
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan mengenai penurunan 12-16 persen tarif batas atas (TBA) pesawat. Keputusan ini diambil setelah maskapai diminta untuk melakukan efisiensi beberapa komponen biaya atau cost structure penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan, perlu adanya penyesuaian cost structure dari maskapai untuk dapat menekan tarif tiket. Salah satu cara yang disarankan oleh Kemenhub ialah melalui penghematan atau efesiensi pesawat selama di bandara.
Efisiensi yang dimaksud ialah dengan meminimalkan waktu operasi pesawat di bandara. Hal ini diharapkan mampu mengurangi biaya operasional untuk bahan bakar avtur selama berada di bandara.
"Adapun komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA berasal dari efektitias peswat di bandara, sehingga tejadi efisiensi bahan bakar dan efisiensi pesawat udara," kata Polana di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Melalui efisiensi ini, ia berharap dapat meningkatkan performa ketepatan waktu atau on time performance (OTP) pesawat. Pasalnya, pesawat akan semakin cepat beroperasi dengan adanya efektifitas ini.
"Peningkatan OTP tersebut berdasarkan evaluasi kami tercatat peningkatan ketepatan waktu penrbangan yang tadinya 78,88 persen pada 2018. Pada tiga bulan terakhir menjadi 86,29 persen," ucap dia.
Dengan adanya penekanan TBA ini, Polana memastikan, bahwa cost structure yang berhubungan dengan keselematan dan keamanan akan tetap terjaga.
"Penurunan TBA tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamtan dan OTP tetap menjadi prioritas," ujarnya.
Editor : Ranto Rajagukguk
http://bit.ly/2Yy6gBD
May 17, 2019 at 04:30AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Diminta Lakukan Efisiensi"
Post a Comment