Search

Jadikan Istri PSK dan Perkosa Putri, Pria Singapura Dibui 25,5 Tahun

SINGAPURA, iNews.id - Pria Singapura yang memaksa istrinya menjadi pekerja seks komersial (PSK) dijatuhi hukuman penjara 25,5 tahun serta 24 kali cambukan, dalam sidang, Selasa (19/2/2019).

Pria pengangguran berusia 27 tahun itu memaksa istrinya menjadi perempuan penghibur agar mendapat uang untuk membiayai susu dan popok anak mereka.

Tak hanya itu, dia juga memerkosa anak perempuannya berusia 6 tahun. Keponakannya, berusia 13 tahun, juga menjadi korban pelecehan seksual.

"Anda monster," kata hakim Pengadilan Tinggi, Chan Seng Onn, saat sidang, seperti dikutip dari The Straits Times.

"Perilaku seksual yang kejam, pelanggaran yang belum pernah terjadi sebelumnya serta keterlibatannya secara seksual dalam mengeksploitasi tiga perempuan paling rentan, yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya untuk melindungi mereka," kata hakim.

Sementara itu jaksa menyebut kasus menjadikan istri sebagai PSK ini sebagai kejahatan perdagangan manusia paling parah di Singapura.

Menurut jaksa, pelaku, tidak disebutkan identitasnya untuk melindungi jati diri para korban, melakukan kekerasan kepada istrinya (28) secara terus menerus.

Selama 3 bulan, yakni Juni hingga Agustus 2016, sang istri melayani 138 pria lalu penghasilan yang didapat yakni 11.000 dolar Singapura diserahkan kepada pelaku. Pelaku menjual istrinya secara online serta mengajarinya bagaimana cara mencari pria hidung belang.

Setiap 1 jam kencan, dia dibayar antara 80 dan 100 dolar dan 120 dolar Singapura untuk 2 jam.

Kasus ini terungkap setelah ibu pelaku melaporkan anaknya ke polisi pada 20 Agustus 2016 karena perilaku seks menyimpang terhadap cucunya. Setelah menelusuri, ternyata menantunya juga menjadi korban kebrutalan seksual pelaku.

Pengadilan juga menyebut, pelaku memiliki sejarah panjang melakukan kekerasan kepada istrinya, bahkan sebelum mereka menikah pada 2012.

Dia mulai memukuli korban pada 2009, setahun setelah mereka memulai hubungan. Kekerasan semakin parah bahkan saat korban tengah hamil. Sejak Juni 2015, pelaku memukulinya setidaknya sepekan sekali.

Sementara itu korban tidak berani mengadu ke keluarga maupun polisi karena diancam akan dibunuh.

Sebuah penilaian psikiatris menyebut, pelaku memiliki kepribadian antisosial dan berisiko bagi putrinya. Laporan juga mencatat dia merasa sombong dengan melakukan eksploitasi seksual terhadap korban.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2NfS4cm
February 20, 2019 at 02:45AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jadikan Istri PSK dan Perkosa Putri, Pria Singapura Dibui 25,5 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.