Search

Fadli Zon: BPN Tak Pernah Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Debat Capres

JAKARTA, iNews.id – Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan, pihaknya sampai kini tidak pernah mengambil langkah melaporkan calon presiden 01 Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan yang dimaksud itu terkait dengan polemik keabsahan data Jokowi di debat capres, akhir pekan lalu.

“Setahu saya belum ada dari BPN Prabowo-Sandi mengambil langkah melaporkan ke Bawaslu,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/2/2019).

Fadli pun mengaku tidak tahu kalau ada relawan atau pendukung Prabowo-Sandi yang melaporkan Jokowi Bawaslu. Kendati demikian, dia menilai data-data yang disampaikan Jokowi dalam debat kandidat Pilpres 2019 akhir pekan lalu memang patut dipertanyakan. Sebagai contoh adalah data kebakaran hutan yang diklaim nihil selama tiga tahun terakhir oleh Jokowi. Padahal, kenyataannya kebakaran hutan masih terjadi sampai saat ini.

“Soal kebakaran hutan sudah jelas direvisi, berarti salah bahwa kebakaran hutan memang terjadi terus. Padahal dulu janjinya tidak ada lagi kebakaran hutan,” ujar Fadli.

Dia menilai kekeliruan data Jokowi itu sengaja untuk asal gertak atau bukan data sebenarnya. Karenanya, menurut Fadli, Jokowi harus meminta maaf atas kekeliruan fatal tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eggy Sudjana, melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena dianggap menyebarkan data-data bohong saat debat kandidat Pilpres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) lalu.

“Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam posisinya sebagai capres. Nah yang poin dilaporkannya adalah Jokowi telah memberikan keterangan palsu,” ujar Eggi di Kantor Bawaslu Pusat, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Eggi menjelaskan, salah satu keterangan palsu Jokowi yaitu klaim sang petahana soal impor jagung yang hanya 160.000 ton. Padahal, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angkanya sekitar 700.000 ton.

Jokowi dilaporkan dengan berlapis-lapis pasal, yakni Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 KUHP jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Xbe4tu
February 20, 2019 at 02:27AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Fadli Zon: BPN Tak Pernah Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Debat Capres"

Post a Comment

Powered by Blogger.