Search

Diberlakukan Juni 2019, Tarif Taksi Online Masih Dievaluasi

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengevaluasi tarif taksi online. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 sudah masuk tahap sosialisasi dan akan diberlakukan secara penuh pada Juni 2019.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, saat ini Tim Tujuh yang mewakili pengemudi taksi online sedang mengkaji ulang tarif batas atas dan bawah taksi online. Pihaknya masih menunggu hasil pengkajian tersebut.

"Jadi (sedang) dihitung ulang tapi belum disampaikan ke kita, karena dalam pembahasan tarif nanti memang harus mengikutsertakan teman-teman stakeholder," ujarnya di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dalam penetapan tarif ini, kata Yani, pemerintah akan mendiskusikannya dengan para stakeholder termasuk pengemudi hingga aplikator taksi online. Hal ini agar ke depannya tidak ada lagi perselisihan mengenai tarif yang pas untuk taksi online.

"Kita atas usulan nanti temen temen komunitas akan kita lihat seberapa hitungannya dan kalau itu dihitung teman-teman pasti ada klarifikasi dari kita ya. Kita bahas kembali pasti itu," ucapnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, untuk saat ini tarif taksi online masih mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus.

"Tarifnya kita masih mengikuti kepada tarif Peraturan Dirjen yang lama. Tidak ada perubahan untuk yang taksi online. Tidak ada (penolakan), aplikator kan ada di dalamnya, di dalam regulasi," tutur dia.

Sebagai informasi, ketentuan tarif tercantum dalam Perdirjen Pasal 2, yaitu besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp6.000 per kilometer (km) untuk batas atas. Sementara untuk batas bawah sebesar Rp3.500 per km.

Kemudian, untuk tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp6.500 per km untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 per km.

Pada pasal 3 disebutkan, tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp60 per orang. Kemudian juga termasuk asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp40 per orang.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2U6lkEQ
February 27, 2019 at 03:13AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diberlakukan Juni 2019, Tarif Taksi Online Masih Dievaluasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.