Search

Satgas Antimafia Bola Akan Tetapkan Satu Tersangka Lagi

JAKARTA, iNews.id - Satuan tugas (Satgas) Antimafia mengungkapkan bakal menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat. Hal tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus pengaturan skor pada Liga Indonesia.

“Memang dalam minggu-minggu ini nanti ada tambahan tersangka baru, maupun laporan polisi baru terkait pengaturan skor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (18/2/2019).

Dedi mengungkapkan hal itu bisa terjadi, karena dari hasil pemeriksaan Joko Driyono sebagai tersangka tidak menutup kenungkinan akan ada temuan-temuan baru.

“Tapi tidak menutup kemungkinan juga muncul laporan-laporan polisi baru, baik yang ditemukan oleh satgas terkait tindak pidana suap, penipuan.  Tidak menutup kemugkinan ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Hingga saat ini, Satgas Antimafia bola telah menetapkan 15 tersangka, dan 11 di antaranya terkait pengaturan skor adalah Anggota Komite Eksekutif (Exco) yang sekaligus ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta mantan anggota Komite Wasit Priyanto, Anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit yang memimpin laga Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggungjawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu, juga empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, DS.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara empat tersangka lainnya terkait kasus menerobos garis polisi yang dibuat oleh Satgas di Kantor Komdis PSSI dan juga diduga merusak hingga membongkar barang bukti. Mereka adalah Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI), dan juga Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, yang disebut aktor dari kasus itu.

Keempatnya disangkakan pasal 363 dan/atau pasal 235 KUHP, dan/atau pasal 233 KUHP dan/atau pasal 232 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP JO pasal 55 KUHP.

Editor : Haryo Jati Waseso

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2TPpVLw
February 19, 2019 at 01:53AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Satgas Antimafia Bola Akan Tetapkan Satu Tersangka Lagi"

Post a Comment

Powered by Blogger.