Search

Pledoi Eni Saragih: Uang yang Saya Terima untuk Kepentingan Partai

JAKARTA, iNews.id - Eni Maulani Saragih kembali memastikan keterlibatan dirinya kasus dugaan korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1, bukan kepentingan pribadi. Namun, karena mendapat tugas langsung dari pimpinan partai.

"Keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukanlah sebagai pelaku utama sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya, melainkan semata karena saya selaku petugas partai mendapat penugasan dari pimpinan partai," kata Eni Maulani Saragih saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/2/2019).

BACA JUGA:

Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap PLTU Riau-1

KPK: Total, Eni Saragih Kembalikan Uang Suap PLTU Riau-1 Rp4 Miliar

Eni Saragih Sebut Sofyan Basir Dijanjikan Fee PLTU Riau-1

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Eni agar dipenjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp10,35 miliar 40.000 dolar Singapura.

"Uang yang saya terima pun saya pergunakan untuk kepentingan partai, organisasi dan membantu masyarakat tidak mampu" tambah politikus Partai Golkar ini.

Meski begitu, Eni mengakui beberapa kesalahannya. Pertama, menilai proyek tersebut sebagai proyek investasi. Dalam hal ini swasta menjadi agen yang legal, proses, dan prosedur dari proyek ini benar.

"Kepentingan negara dinomorsatukan dan rakyat akan mendapat listrik murah sehingga saya memandang kalau pun ada 'fee' maka hal tersebut sah," ujarnya.

Kedua, dia menambahkan, menganggap pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai teman baik. Sehingga jika ada kebutuhan mendesak maka Eni menghubungi Johanes untuk membantu sponsor kegiatan partai, kegiatan organisasi, dan "corporate social responsibility" (CSR).

"Saya juga diperintah ketua fraksi saya selanjutnya, yaitu Bapak Melcias Mekeng untuk membantu perusahaan Samin Tan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian ESDM. Saya mengakui saya bersalah karena ternyata jabatan saya sebagai anggota DPR RI melekat di diri saya sehingga tidak dibenarkan menerimanya," tutur Eni.

Editor : Djibril Muhammad

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GQFkHG
February 19, 2019 at 08:43PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pledoi Eni Saragih: Uang yang Saya Terima untuk Kepentingan Partai"

Post a Comment

Powered by Blogger.