
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan mengatur suku bunga pinjaman online. Regulator menyerahkan besaran tersebut kepada mekanisme pasar.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, industri fintech masih muda, sehingga tidak perlu diatur terlalu ketat. OJK, kata dia, akan mengedepankan industri tersebut mengatur dirinya sendiri lewat asosiasi.
"Di mana-mana, kalau organisasi mau fleksibel, self regulatory function harus dikedepankan," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Hendrikus mengatakan, industri fintech saat ini dinaungi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI, kata dia, selama ini selalu berdiskusi dengan OJK soal perkembangan industri fintech, termasuk soal suku bunga agar tidak memberatkan masyarakat.
Dalam menentukan suku bunga dan aturan fintech, kata dia, AFPI, juga menggunakan standar internasional terutama Inggris. Dia memastikan AFPI melakukan kajian yang mendalam, sehingga penetapan bunga tidak dilakukan seenaknya sendir.
"Jadi jangan dikira itu hanya dilakukan sendiri, mereka melakukan kajian, termasuk soal suku bunga itu mengacu OJK Inggris. Mereka melakukan studi banding. Jadi model penagihan dan batasan lain akan mengacu kepada international best practice," tuturnya.
Selama ini, AFPI mengatur suku bunga pinjaman online maksimal denda 90 hari dan tidak boleh melebihi pinjaman pokok. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh para anggota AFPI yang juga telah terdaftar di OJK.
"Karena kita bicara teknologi informasi setiap hari terus berubah. Sementara kalau regulator mau ubah peraturannya kan apa bisa setiap hari? Kalau saya regulasi bisa jadi kamu sudah frustasi," ucapnya.
Editor : Rahmat Fiansyah
http://bit.ly/2GG22SS
February 14, 2019 at 04:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Serahkan Bunga Pinjaman Online ke Mekanisme Pasar"
Post a Comment