
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
KPK menduga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) memberikan suap kepada anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PAN Sukiman (SKM) agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK).
"Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49.915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79.9 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
BACA JUGA:
Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Diduga Suap Sukiman Rp4.41 M
KPK Tetapkan Anggota DPR Sukiman Tersangka Suap
KPK Buka-bukaan soal 8 Kasus Korupsi di Papua, Nilai Totalnya Rp201 M
Jika ditotal Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan dana perimbangan sebesar Rp129.815 miliar yang dihitung dari DAK APBN-P 2017 dan 2018. Natan menyuap Sukiman, karena politikus PAN itu duduk di Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan.
Natan diduga memberikan suap kepada Sukiman sebesar Rp4.41 miliar. Dari nominal tersebut, dalam bentuk mata uang Rupiah berjumlah Rp3.96 miliar dan valas 33.500 dolar Amerika Serikat.
KPK menduga uang tersebut adalah commitment fee yang dijanjikan sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. "Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp2.65 miliar dan 22.000 dolar Amerika Serikat," ujar Saut.
Atas perbuatannya Natan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2HYe3FJ
February 08, 2019 at 03:47AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Ungkap Alur Dugaan Korupsi DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua"
Post a Comment