
JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Desember lalu. Namun, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Menanggapi langkah hukum KPK itu, Johannes mengaku pasrah. “Pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama Yang di Atas. Walaupun saya dizalimi, saya sudah maafkan,” kata Johannes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Johannes pun divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu diputus majelis hakim dengan pertimbangan bahwa Johannes tidak mendukung upaya negara memberantas korupsi dan menambah panjang daftar anggota DPR yang terlibat korupsi.
BACA JUGA: Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa KPK Banding atas Vonis Johannes Kotjo
Walaupun demikian, hakim menilai selama dalam persidangan Johannes telah bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Karenanya, hakim pun memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan agar pria itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Johannes terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2GQXM3g
February 19, 2019 at 06:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Ajukan Banding di Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo: Saya Dizalimi"
Post a Comment