Search

Kasus Perusakan Barang Bukti, Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan

JAKARTA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti, Senin (18/2/2019), sejak pukul 10.00 WIB. Pria yang biasa disapa Jokdri itu diberikan 32 pertanyaan terkait perintah mengambil barang bukti. 

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Media Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan. Namun, dia menjelaskan jumlah itu tentatif, bisa saja bertambah atau berkurang. 

“Diagendakan nanti oleh penyidik akan diajukan 32 pertanyaan. Nanti jumlahnya bisa mengembang atau tidak ya, tergantung penyidik bisa dikembangkan atau tidak. Tetapi perencanaannya ada 32 pertanyaan yang akan diajukan pada pak Jokdri,” kata Jokdri di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

“Selain itu juga nanti akan dipertanyakan dokumen-dokumen yang disita di kantor atau pun di rumah. Jadi itu secara garis besarnya pertanyaan yang diajukan oleh penyidik untuk pak Jokdri," jelasnya. 

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019). Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen dan ruang kerja mantan direktur Badan Liga Indonesia tersebut, serta menyita 84 barang.

Jokdri disebut sebagai aktor utama dalam perusakan barang bukti kasus pengaturan yang berada di kantor Komite Disiplin PSSI Dalam kasus tersebut, Satgas telah menetapkan 15 tersangka dan 7 di antaranya ditahan.

Mereka yang ditahan adalah Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, Anggota Komisi Eksekutif Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, serta wasit Nurul Safarid dan Staf Direktur Penugasan Wasit PSSI ML.

Editor : Haryo Jati Waseso

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Xd0Bky
February 19, 2019 at 05:08AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Perusakan Barang Bukti, Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.