Search

Hakim PN Jaksel Hari Ini Bacakan Vonis Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Selasa (23/7/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB, namun bisa dimulai lebih awal jika unsur persidangan sudah hadir semua.

"Diagendakan jam 10 (Pagi), kalau jaksa dan terdakwanya sudah lengkap," ujar Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur ketika dikonfirmasi iNews.id melalui telepon, Selasa (23/7/2019).

BACA JUGA:

Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara Kasus Perusakan Barang Bukti

Joko Driyono Kaget Ditahan Satgas Antimafia Bola

Joko Driyono dituntut dua tahun enam bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.

Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Barang bukti tersebut terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2JKEo8T
July 23, 2019 at 04:17PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hakim PN Jaksel Hari Ini Bacakan Vonis Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono"

Post a Comment

Powered by Blogger.