
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir terkait kasus dugaan suap pelaksanaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan 2016 untuk APBDP Kabupaten Kebumen. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Anggota DPR lainnya, yakni Ahmad Riski Sadig dan Said Abdullah.
“(Ketiganya) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), wakil ketua DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Pada Senin (4/2/2019) pekan lalu, Haris Fikri selaku tenaga ahli Taufik di DPR telah lebih dulu diperiksa KPK terkait perkara yang sama. Diketahui, pada pengesahan APBNP 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. KPK menduga Taufik menerima uang sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan fee perolehan anggaran DAK fisik pada APBNP 2016.
BACA JUGA:
KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
KPK Periksa Taufik Kurniawan sebagai Tersangka Suap DAK APBN 2016
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2018, Yahya Fuad telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Kebumen. Majelis hakim menilai Yahya telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2IaF1tI
February 12, 2019 at 05:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir"
Post a Comment