
JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap jual beli perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Lokasi digeledah antara lain ruang PN Balikpapan dan rumah Hakim Kayat.
Penggeledahan dilakukan pada Minggu (5/5/2019) dan Senin, hari ini . Selain dua tempat itu, kediaman tersangka lainnya juga digeledah.
"Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada hari Minggu dan Senin. Tempat yang digeledah kediaman para tersangka, kantor pengacara JHS (Jhonson Siburian), PN Balikpapan, kantor dan rumah SDM (Sudarman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/5/2019).
BACA JUGA: MA Berhentikan Sementara Hakim PN Balikpapan Kayat
Yuyuk menjelaskan dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara suap kepada hakim dalam menangani putusan perkara pidana.
Barang bukti tersebut berupa dokumen penanganan perkara pemalsuan dokumen yang sebenarnya ditangani oleh Hakim Kayat. Penyidik juga menyita sejumlah surat, slip penyetoran dana, dan barang bukti elektronik.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Balikpapan pada Jumat (4/5/2019) sore. Lima orang ditangkap. Pada gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan hakim PN Balikpapan Kayat sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap ratusan juta terkait penanganan perkara pada 2018.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Hakim Kayat Tersangka Dugaan Suap
Diduga sebagai pemberi yakni pengacara Jhonson Siburian dan pihak swasta bernama Sudarman.
Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2VkuzGg
May 07, 2019 at 08:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Geledah PN Balikpapan, KPK Sita Dokumen dan Slip Setoran Uang"
Post a Comment