Search

Kader Nasdem Gugat Legalitas Surya Paloh, Sidang Perdana Hari Ini

JAKARTA, iNews.id - Kader Partai Nasional Demokrat alias Nasdem menggugat sang Ketua Umum Surya Paloh. Gugatan tersebut, terkait keabsahan atau legalitas Surya Paloh yang hingga kini masih menjadi ketua umum Partai Nasdem.

Sidang perdana gugatan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis pagi ini (21/2/2019). "Benar, jam 9.00 WIB (sidang perdana gugatan Surya Paloh)," kata Kisman di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

BACA JUGA:

Caleg NasDem Bagi-Bagi Jam dan Pulpen saat Pembekalan Mahasiswa Unima

Sosok Bupati Khamami, Kader Nasdem Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Kisman menyampaikan, dalam sidang nanti dirinya yang didampingi empat kuasa hukum akan menyampaikan apa yang menjadi gugatannya kepada majelis hakim.

"Lagalitas Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem yang sudah berakhir 6 Maret 2018," ujarnya.

Sebelumnya, Kisman telah mendaftarkan gugatan perdata internal parpol ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Februari 2019 yang lalu.

Dalam gugatannya, Kisman berpatokan pada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Nasdem yang ditandatangani Menkumham Amir Syamsuddin pada 6 Maret 2013. Tak hanya itu, dia juga mengacu pada Anggaran Dasar (AD) Nasdem Pasal 21 yang mengatur periodesasi kepengurusan selama lima tahun.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2GRvhSK
February 21, 2019 at 02:50PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kader Nasdem Gugat Legalitas Surya Paloh, Sidang Perdana Hari Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.