Search

Tolak Putusan PK, Masyarakat Tetap Desak Anies Setop Privatisasi Air

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) pada akhir November 2018 telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Putusan PK mahkamah tersebut pada intinya membolehkan privatisasi air di Ibu Kota.

Akan tetapi, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air tetap mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan kebijakan swastanisasi air yang sudah berlangsung sejak Juni 1997. Menurut mereka, putusan MA itu dinilai tidak memengaruhi wewenang Anies untuk memutuskan kerja sama antara Perusahaan Daerah PAM Jaya dengan dua perusahaan swasta yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

“Apakah gubernur kehilangan kewenangannya untuk mencabut kontrak (karena putusan PK MA itu)? Jawabannya tidak,” kata Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, di Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Dia berpendapat, Gubernur Anies bisa saja memutuskan kontrak dengan landasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pada ayat 2 pasal itu dinyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Sementara pada ayat 3 pasal itu ditegaskan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, kata Isnur, Anies juga dapat berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PPU-XI/2013 yang berisi soal pembatasan-pembatasan pengusaan air sebagai upaya menjaga kelestarian dan keberlanjutan. Ditambah lagi, selama ini PT Palyja dan PT Aetra juga menunjukkan wanprestasi dalam kinerja mereka.

“Banyak alasan, antara lain kewenangan dan lain-lain yang dimiliki oleh Pemprov DKI untuk menghentikan swastanisasi air, jika punya political will yang baik,” ucapnya.

BACA JUGA: Kejar Target 100 Persen Pipanisasi Air Minum, Anies Bentuk Tim Khusus

Pengacara publik untuk Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air, Alghiffari Aqsa, menyakini bahwa putusan PK yang diputuskan MA tidak menggugurkan substansi putusan kasasi MA sebelumnya untuk menghentikan swastanisasi air. Keyakinan tersebut melihat argumentasi memori PK oleh Kemenkeu yang justru mempermasalahkan status citizen lawsuit atau gugatan warga negara oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air.  

“Argumentasi Kemenkeu hanya mempersoalkan hal-hal yang sifatnya formal dan teknis. Padahal, subtansi putusan kasasi MA itu yang seharusnya diikuti oleh pemerintah daerah,” ujar Alghiffari.

Dirut PD PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo mengatakan, pihaknya tetap mengusahakan perbaikan pelayanan air bersih di DKI Jakarta, terlepas dari dikabulkannya PK oleh Kemenkeu atas Putusan MA Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta pada 30 November 2018.

“Kami mereview kerja sama yang ada saat ini. Pada prinsipnya kita bisa mengakselerasi pelayanan air bersih di Jakarta dan kita sedang intens untuk berdiskusi tentang bagaimana pola kerja sama untuk memastikan bagaimana kita bisa melakukan hal itu,” tutur Bambang.

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Kemenkeu terkait swastanisasi air di Jakarta. Putusan itu diketuk oleh hakim agung pada Jumat, 30 November 2018. Kementerian Keuangan mengajukan PK atas putusan kasasi MA yang mengabulkan kasasi Koalisi pada 10 April 2017.

Dalam amar putusan kasasi, MA menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Majelis kasasi ketika itu pun memerintahkan para tergugat menghentikan swastanisasi air serta mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Sementara, kontrak antara PD PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra masih tersisa hingga 2023.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GxWWbj
February 11, 2019 at 05:11AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tolak Putusan PK, Masyarakat Tetap Desak Anies Setop Privatisasi Air"

Post a Comment

Powered by Blogger.