
JAKARTA, iNews.id – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, telah menetapkan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (JD) sebagai tersangka aktor di belakang penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor.
Kemudian, Jokdri, sapaan akrabnya, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (18/2/2019).
"Hari jumat kita kirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir hari Senin," kata Hendro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2/2019).
Lebih lanjut Hendro mengatakan, penangkapan Jokdri merupakan pengembangan dari tiga tersangka yang menerobos masuk ke dalam kantor Komisi Disiplin PSSI yang sudah diberi garis polisi. Mereka kemudian menghilangkan berkas dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia.
"Ketika tanggal 31 Januari kita lakukan penindakan, ternyata ada barang-barang yang kita butuhkan untuk pelengkapan berkas maupun untuk melakukan pembongkaran terhadap adanya pengaturan skor di sepak bola Indoenesia sudah tidak ada. Sudah hilang," ujar Hendro.
Melihat hilangnya berkas pertandingan sepak bola hilang, selanjutnya penyidik melakukan olah tindak kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian penyidik menetapkan tiga tersangka Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot dan Abdul Gofur.
"Ternyata dari pemeriksaan kita, ketiga tersangka tersebut tidak melakukan sendiri. Ada yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti yang penyidik rasa sangat penting kaitannya dengan pembongkaran pengaturan skor yang sedang ditangani Satgas Antimafia bola,” tutur Hendro.
Kemudian dari hasil pengembangan tiga tersangka yang telah ditetapkan, penyidik melakukan gelar perkara.
"Sehingga penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial JD," Hendro memaparkan.
Editor : Abdul Haris
http://bit.ly/2T1mHrm
February 17, 2019 at 01:44AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka, Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Pertama Senin (18/2/2019)"
Post a Comment