Search

Suap Eni Saragih, Pengusaha Samin Tan Dicegah KPK ke Luar Negeri

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT. BLEM), Samin Tan bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan usai Samin Tan ditetapkannya sebagai tersangka kasus suap Eni Maulani Saragih.

"KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan sejumlah pihak ke luar negeri selama enam bulan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di kantornta, Jumat (15/2/2019).

BACA JUGA:

Berharap Pengaruh Eni Saragih, Alasan Pengusaha Samin Tan Suap Rp5 M

Ini Profil Pengusaha Samin Tan, Tersangka Suap Eni Saragih

KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka karena Suap Eni Saragih

Samin Tan tidak sendiri yang dicegah lembaga antirasuah tersebut. Direktur PT. BLEM Nenie Afwani juga ikut dicegah KPK ke luar negeri. Pencegahan Samin Tan dan Nenie Afwani berlaku selama enam bulan sejak 14 September 2018 sampai 14 Maret 2019.

KPK juga mencegah dua lainnya yaitu Direktur PT. China Buadian Enginering Indonesia, Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil. "Selama enam bulan sejak 27 Desember 2018 sampai dengan 27 Juni 2019," ujar Laode.

KPK menduga Samin Tan memberi suap sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

"SMT (Samin Tan) diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait dengan PKP2B PT. AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar," kata Laode.

KPK cegah pengusaha Samin Tan bepergian ke luar negeri. (Foto: Antara)

Dari sejumlah fakta sidang yang muncul di kasus suap pengurusan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 akan dicermati oleh KPK. Laode menjelaskan, penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Atas dasar itulah, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan torminasi kontrak Parjanjian Karya pengusahaan pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2SCT93O
February 16, 2019 at 02:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suap Eni Saragih, Pengusaha Samin Tan Dicegah KPK ke Luar Negeri"

Post a Comment

Powered by Blogger.