Search

Satgas Anti-Mafia Bola Dalami Dugaan Perusakan Dokumen Persija

JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola terus mendalami dugaan perusakan dokumen keuangan Persija Jakarta. Dugaan tersebut ditemukan dalam penggeledahan kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park DO-07, Jalan HR. Rasuna Said, RT 16/RW 01 Menteng Atas, Kamis (31/1/2019) malam.

“Terkait dengan dokumen keuangan Persija, hasil keterangan dari para saksi seperti apa, sedang kita dalami kenapa dihancurkan,” kata Kasub Humas Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol Syahar Diantono di Gedung Vokasi UI, Depok, Senin (4/2/2019).

Syahar mengatakan, keterangan tersebut didapat setelah Satgas melakukan konfirmasi pada saksi internal PT Liga Indonesia yang mengaku berupaya menghilangkan barang bukti.

“Sudah dikonfirmasi kepada para saksi dan mereka sudah membenarkan. Jadi sesaat sebelum tim masuk mereka mengiyakan (merusak). Dan sesegera mungkin mereka melaksanakan itu. Ini sudah dikonfirmasi beberapa saksi dalam berita acara. Dugaannya, itu adalah dokumen laporan keuangan, dan sedang kita dalami,” ujarnya.

Selain kantor PT Liga Indonesia, Satgas juga menggeledah kantor PT Gelora Trisula Semesta Menara Rajawali Lt 11 Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

“Selama proses penggeledahan, penyidik menemukan bekas-bekas kertas yang sudah didisposal atau dihancurkan menggunakan mesin penghancur,” ucap Syahar di Mabes Polri, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya, Satgas juga menggeledah dua kantor PSSI di FX, Sudirman dan di Jalan Kemang Timur V Kavling 5, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/1/2019). Semua ini dilakukan sebagai pengembangan kasus pengaturan skor yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

Dari 11 tersangka, enam di antaranya telah ditahan. Mereka adalah Ketua Asprov PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari serta wasit Nurul Safarid dan ML, staf direktur penugasan wasit PSSI.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Editor : Abdul Haris

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2t5JL9K
February 04, 2019 at 10:32PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Satgas Anti-Mafia Bola Dalami Dugaan Perusakan Dokumen Persija"

Post a Comment

Powered by Blogger.