Search

Pakar Hukum: Tidak Masalah Prabowo Punya Ratusan Hektare HGU

JAKARTA, iNews.id – Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) tampil dengan menyerang lawannya, Prabowo Subianto, dalam acara debat kandidat Pilpres 2019 tahap kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam. Salah satu serangan Jokowi yaitu soal hak guna usaha (HGU) yang dimiliki Prabowo atas ratusan ribu hektare lahan di Aceh dan Kalimantan.

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kepemilikan HGU oleh Prabowo tidak perlu dipermasalahkan sepanjang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, HGU haruslah dimiliki perusahaan, bukan perorangan atau pribadi.

Fickar menuturkan, dalam kabinet Jokowi pun sebenarnya juga ada menteri yang memiliki HGU lahan yang amat luas. Salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. “Ya, HGU itu dimiliki oleh perusahaan bukan oleh pribadi, seperti juga beberapa menteri Pak Jokowi memilikinya, seperti Pak Luhut Panjaitan. Jadi, (Prabowo) tidak ada masalah sepanjang diusahakan oleh perusahaan,” kata Fickar kepada iNews.id di Jakarta, Senin (18/2/2019).

BACA JUGA: Prabowo Akui Punya Ratusan Ribu Hektare Lahan HGU

Dia mengungkapkan, peraturan tentang HGU tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Pada pasal itu dijelaskan, hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Subjek HGU hanya diperuntukkan bagi  warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia. Masa kepemilikan lahan HGU, kata Fickar, hanya diberikan jangka waktu  35 tahun ditambah 25 tahun. “HGU diberikan untuk batas waktu 35 tahun plus 25 tahun. Diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun1960,” ucapnya.

Fickar mengatakan, objek yang bisa diberi HGU haruslah berstatus sebagai tanah negara. Apabila tanah negara itu berada di kawasan hutan, maka statusnya sebagai kawasan hutan harus depaskan terlebih dulu. Luas tanah negara yang diberikan senagai HGU minimal seluas 5 hektare.

BACA JUGA: BPN Prabowo-Sandi Sebut Jokowi Banyak Sampaikan Data Salah

“Apabila luasnya sampai 25 hektare atau lebih, lahan yang hendak diberi HGU itu harus diusahakan dengan investasi modal perusahaan yang layak dan teknik perusahaan yang baik, serta harus sesuai  perkembangan zaman,” ujarnya.

Dalam debat kedua, Minggu (17/2/2019) malam, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur  dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Jokowi menyebut pembagian lahan itu tidak terjadi di masa pemerintahannya sebagai presiden. Namun, tudingan Jokowi itu segera dipatahkan oleh Prabowo. Ketua umum Partai Gerindra itu menyatakan, lahan yang disinggung Jokowi itu berstatus HGU, bukan miliknya pribadi. Prabowo pun menegaskan bahwa dia siap menyerahkan semua lahan tersebut kembali jika negara hendak mengambilnya kembali.

“Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu hektare di beberapa tempat. Itu benar, tapi itu adalah HGU. Itu adalah milik negara. Jadi, setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot,” ungkap Prabowo.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Im2EPY
February 18, 2019 at 10:09PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pakar Hukum: Tidak Masalah Prabowo Punya Ratusan Hektare HGU"

Post a Comment

Powered by Blogger.