
JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin kasus bunuh diri akibat pinjaman online disebabkan oleh fintech peer to peer lending ilegal. Pasalnya, fintech legal yang terdaftar di OJK selama ini selalu diawasi.
Pengacara publik dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, pernyataan satgas yang dibawahi oleh OJK tersebut keliru. Pasalnya, OJK bertanggung jawab mengawasi semua penyedia layanan pinjaman online baik terdaftar maupun tidak terdaftar.
"Hari ini bukan waktunya lagi OJK berkutat dengan terdaftar atau tidak terdaftar. Nyawa orang dipertaruhkan. Apakah kemudian urusan birokrasi bisa menjadi alasan OJK untuk mempertaruhkan nyawa masyarakat? Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan," ujarnya di Gedung LBH Jakarta, Jakarta, Minggu (17/2/2019).
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pasal 4, 5, dan 6 jelas disebutkan bahwa regulator itu memiliki kewajiban kepada seluruh layanan jasa keuangan. Meskipun pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 diatur mengenai OJK hanya mengawasi aplikasi fintech yang terdaftar.
"Tidak bisa OJK tunduk kepada Peraturan OJK Nomor 77 yang notabene secara hierarki peraturan perundang-undangan jauh di bawah UU OJK," kata dia.
Pinjaman online ilegal telah memakan korban setelah sopir taksi, Zulfadhli (35) ditemukan bunuh diri di kamar kosnya di Mampang Prapatan. Pria tersebut gantung diri karena terlilit pinjaman online.
"Kami, Satgas OJK dan asosiasi sedang melakukan pendalaman. Kalau dilakukan fintech legal akan dilakukan tindakan ke fintech," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Menurut dia, kasus tersebut terjadi karena Zulfadhli terlilit pinjaman online ilegal. Pasalnya, fintech legal yang terdaftar di OJK selama diawasi dan dibatasi ketentuan pengaksesan data peminjam, termasuk cara menagih utang kepada nasabah.
"Fintech yang terdaftar di OJK sudah dibatasi ketentuan, terutama larangan meng-copy semua kontak di HP. Hanya kontak darurat saja yang dibolehkan. Juga tidak bisa akses file atau gambar," tuturnya.
Editor : Ranto Rajagukguk
http://bit.ly/2IhZkWf
February 18, 2019 at 03:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LBH Jakarta Minta OJK Awasi Seluruh Keberadaan Pinjaman Online"
Post a Comment