
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengungkapkan kecewaannya atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan tersebut, jaksa KPK tidak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penolakan JC Eni Saragih perlu dilihat dari berbagai aspek. Tidak hanya itu, pertimbangan sikap kooperatif tersangka tidak hanya diberikan dengan dikabulkannya JC saja, namun dari pemberian tuntutan yang lebih ringan.
"Kalau dilihat pasal yang dikenakan terhadap Eni Saragih itu ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Nah, ketika dituntut delapan tahun itu artinya kurang dari setengah tuntutan maksimal. Tuntutan-tuntutan yang lebih ringan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
BACA JUGA:
Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap PLTU Riau-1
Eni Saragih Sebut Sofyan Basir Dijanjikan Fee PLTU Riau-1
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, ada sejumlah faktor yang dipandang meringankan politikus Partai Golkar itu. Salah satunya adalah sikapnya yang kooperatif serta telah melakukan pengembalian uang kepada KPK.
Menurut Febri, untuk menjadi JC bukanlah hal yang mudah. Salah satunya, dengan tidak menjadi pelaku utama dalam tindak pidana korupsi. Faktor tersebutlah yang menurut KPK tidak terpenuhi Eni.
"Menjadi JC memang tidak mudah. Ketika kami melakukan analisis bahwa salah satu syarat JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama dan itu tidak terpenuhi menurut KPK. Kita belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya. Hakim tentu punya kewenangan untuk menilai hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa KPK memutuskan untuk tidak mengabulkan JC yang diajukan Eni Maulani Saragih. Eni merupakan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Jaksa juga menuntut Eni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Bahkan, jaksa juga menuntut Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,35 miliar ditambah 40.000 dolar Singapura.
Atas tuntutan tersebut Eni merasa kaget dan tuntutan jaksa terlalu berat. Padahal, Eni mengaku, mencoba kooperatif dengan perkara yang menimpanya.
"Pokoknya semua jadi maksimal, saya kaget. Ya, bagaimana orang akan membuka semua, kalau membuka saja enggak didengar sama sekali," kata Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2DVXTZf
February 07, 2019 at 06:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Tolak JC Eni Saragih di Kasus PLTU Riau-1, Ini Penjelasan KPK"
Post a Comment