Search

Finalisasi Aturan Ojek Online, Kemenhub Tunggu Evaluasi Uji Publik

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi aturan ojek online yang ditargetkan rampung Maret mendatang. Pasalnya, masih menunggu hasil evaluasi uji publik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan uji publik di kota-kota besar. Setelah evaluasi ini rampung maka aturan ojek online bisa disempurnakan dengan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kemarin kita baru uji publik, kemarin setelah itu kita akan rumuskan kembali dari kota-kota besar serelah itu akan kita masukkan. Kemudian baru kita akn penyempurnaan, baru kita akan selesaikan kementerian hukum ham," ucapnya.

Regulasi ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengemudi ojek online (ojol). Dalam Permenhub ini akan diatur mengenai tiga hal pokok seperti, pengaturan tarif ojol, suspensi sepihak bagi ojol, dan keamanan serta keselamatan untuk penumpang dan pengemudi.

Namun, ada satu poin yang akan dihapus mengenai waktu kerja pengemudi ojek online. Pasalnya, dalam draf aturan tersebut mengatur maksimal waktu kerja pengemudi ojek online yang hanya delapan jam sehari.

Hal ini sontak membuat pengemudi ojek online berteriak keberatan. Pasalnya, keunggulan dari jenis pekerjaan ini adalah memiliki waktu kerja yang fleksibel sehingga pengemudi bebas mengatur waktunya untuk bekerja.

Selain itu, untuk mendapatkan bonus harian, aplikator mewajibkan pengemudi menyelesaikan sejumlah orderan tertentu yang tidak bisa diselesaikan selama delapan jam saja.

"Poin yang masuk itu adalah itu yang jam kerja tuh yang delapan jam ada yang keberatan yaudah kalau reason-nya masuk akal ya kita lakukan perubahan," kata dia.

Dalam mengatur regulasi ini pihaknya mengajak 97 aliansi pengemudi ojek online untuk bersama-sama mengatur regulasi ini. Hal ini agar pemerintah bisa mendengar langsung aspirasi dari para pengemudi.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2U7M8Vf
February 26, 2019 at 10:52PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Finalisasi Aturan Ojek Online, Kemenhub Tunggu Evaluasi Uji Publik"

Post a Comment

Powered by Blogger.