
JAKARTA, iNews.id – Adi Saputra (21), laki-laki yang menjadi viral di media sosial (medsos) lantaran merusak sepeda motornya saat ditilang polisi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (7/2/2019) kemarin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga terancam hukuman enam tahun penjara dengan dikenakan pasal berlapis atas ulahnya tersebut.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, penetapan tersangka kepada Adi Saputra berdasarkan laporan polisi nomor LP/25/A/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 7 Pebruari 2019. Dia pun menjelaskan kronologi kejadian penilangan terhadap lelaki tersebut.
Awalnya, kata Alex, petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Raya Letnan Soetopo, tepatnya di depan Pasar Modern BSD Serpong, kemarin. Ketika itu, petugas mendapati satu sepeda motor jenis Honda Scoppy warna merah putih melaju dari arah Sekolah Santa Ursula BSD menuju Ciater. Pengendara motor itu berboncengan dengan teman perempuannya tanpa mengenakan helm.
“Melihat ada petugas Satlantas, tersangka kemudian berputar arah dengan melawan arus dengan maksud melarikan diri atau menghindari penindakan dari petugas. Akan tetapi, tersangka masih dapat diamankan oleh petugas lain,” ujar Alex, Jumat (8/2/2019).
Ketika polisi menanyakan kelengkapan administrasi berkendara kepada Adi Saputra, tersangka tidak dapat menunjukkan SIM, STNK, maupun tanda pengenal diri. Selanjutnya, petugas pun melakukan penindakan berupa pemberian tilang kepada Adi. Namun, setelah tindakan tilang diberikan, tersangka malah merusak kendaraan yang ditumpanginya.
“Tersangka setelah merusak motor yang ditumpangi, selanjutnya meninggalkan lokasi dan menuju Pasar Modern BSD untuk melanjutkan pekerjaannya,” ungkap Alex.
BACA JUGA:
Adi Saputra Sang Perusak Motor Diciduk Polres Tangerang Selatan
Video Viral, Pria di Tangsel Rusak Motor karena Tak Terima Ditilang Polisi
Selanjutnya, polisi menangkap paksa tersangka di RT 001 RW 001 Rawa Mekar Jaya, Serpong. Dari keterangannya, Adi mengaku memperoleh kendaraan yang dia rusak tersebut pada sekitar pertengahan Desember 2018 melalui media sosial Facebook dengan sistem COD (cash on delivery) alias diantar langsung oleh penjual ke alamat rumahnya. Motor yang didapat Adi seharga Rp3 juta itu hanya dilengkapi STNK (tanpa BPKB) dan tercatat dengan nomor polisi B 6382 VDL.
“Motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D yang merupakan DPO (buronan). Pemilik motor yang sah adalah Saudara Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka D. Akan tetapi tanpa seizin pemilik, kendaran itu kemudian dijual melalui media sosial,” ucap Alex.
Sementara, pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor yang dikendarai Adi juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.
Adi Saputra disangkakan atas tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, penipuan atau penggelapan, penadahan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang atau merusak barang milik orang lain.
“Pasal 263 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara,” kata Alex.
Adi juga disangkakan pelanggaran beberapa aturan lalu lintas, yakni tidak memiliki SIM saat berkendara. Selain itu, tersangka saat berkendara juga tidak mampu menunjukkan STNK dan tidak memasang pelat nomor kendaraan yang sesuai. Adi juga tidak memakai helm standar dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya. Adi juga tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian.
“Pasal 281, Pasal 288 ayat 1, Pasal 280, Pasal 291 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas,” ujar Alex.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2TDEqlH
February 09, 2019 at 03:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Adi Saputra, Si Perusak Motor saat Ditilang, Terancam 6 Tahun Penjara"
Post a Comment