
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT PLN. Keduanya, yaitu Direktur Bisnis Regional Sulawesi PT PLN Syamsul Huda dan Direktur Bisnis Regional Kalimantan PT PLN Machnizon.
Syamsul dan Machnizon diperiksa terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Keduanya diperiksa untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (16/5/2019).
KPK berharap Syamsul dan Machnizon kooperatif terhadap proses hukum yang ditangani KPK. "Diharapkan para saksi dapat hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya," ucapnya.
BACA JUGA:
Menteri ESDM Tak Hadir Pemeriksaan, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Mantan Mensos dan Sejumlah Pejabat PLN
Dalam kasus ini KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan untuk memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga diduga menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik tersebut. KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah ENI Maulani Saragih serta Idrus Marham.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2W5li4q
May 16, 2019 at 05:21PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus PLTU Riau, 2 Direktur Bisnis Regional PT PLN Dipanggil KPK"
Post a Comment