Search

Sidang Perdana Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Digelar 14 Juni

JAKARTA, iNews.id, – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni 2019. Sidang perdana akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Panitera MK, Muhidin menerangkan, setelah menerima berkas atau dokumen gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019) malam, MK akan melaksanakan sejumlah tahapan.

Tahap pertama, MK melakukan verifikasi terhadap berkas atau dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019. Setelah itu, MK akan melakukan registrasi terhadap pengajuan permohonan hingga selambat-lambatnya pada 11 Juni 2019.

Setelah itu, kata dia, MK pada tanggal 14 Juni 2019 akan melakukan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

”Dalam sidang ini, hakim MK akan mempertimbangkan permohonan sengketa beserta alat bukti yang diajukan. Di sini, akan diputuskan lanjut atau tidaknya sengketa hasil Pilpres 2019,” kata Muhidin ketika menerima berkas gugatan dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di Gedung MK, Jakarta.

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).

Apabila dinyatakan berlanjut, tahap berikutnya yakni pada 17-21 Juni 2019, MK akan menggelar sidang pemeriksaan. Pada tahap ini hakim MK akan memeriksa substansi perkara permohonan.

Hakim Konstitusi akan menghadirkan pihak pemohon dan termohon, serta pihak lain atau terkait apabila itu dibutuhkan. Selain itu, selama proses persidangan, MK juga mempersilahkan apabila tim hukum menambahkan alat bukti.

BACA JUGA: Perludem: Tidak Mudah Buktikan Kecurangan TSM dalam Pemilu

"Sekiranya tim hukum akan menambah alat bukti, mungkin yang sekarang baru 51, tentu kami akan menerima alat bukti penambahan itu," kata Muhidin.

Persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 akan berakhir pada 28 Juni 2019. Dengan sifat putusan MK yaitu final dan mengikat, dengan putusan itu maka berakhir pula proses perkara di MK.

Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN Juanda mengatakan, dalam persidangan antara pemohon dan termohon akan saling adu argumen untuk membuktikan dalilnya masing-masing. Kubu 02 harus melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif untuk bisa menyebut kecurangan itu sebagai terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Kalau menyebut terstruktur, misalnya, benarkah melibatkan aparatur negara, seperti gubernur, bupati dan sebagainya? Nah ini yang harus dibuktikan," kata Juanda dalam diskusi MNC Trijaya dalam tajuk 'MK Adalah Koentji' di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2K0aqhE
May 26, 2019 at 03:45AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Perdana Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Digelar 14 Juni"

Post a Comment

Powered by Blogger.