Search

Sidang Dakwaan, Jaksa Ungkap Cara Jokdri Rusak Barang Bukti Kasus Mafia Bola

JAKARTA, iNews.id, – Mantan pelaksana tugas (plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria yang akrab disapa Jokdri itu didakwa melakukan tindak pidana perusakan barang bukti dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyebutkan, tindakan Jokdri merusak barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor yang sudah diberi garis polisi (police line) melanggar tiga pasal pidana.

"Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 jo pasal 231 Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/5/2019).

Jaksa mengungkapkan, perusakan barang bukti itu dilakukan Jokdri lewat orang lain. Jokdri memerintahkan Muhamad Mardani Morgot dan Mus Muliadi untuk mengambil barang bukti pada Rabu (1/2/2019) pukul 01.00 WIB di Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Joko Driyono Kaget Ditahan Satgas Antimafia Bola

Jokdri memerintahkan Mardani dan Muliadi mengambil barang bukti berupa digital video recorder (DVR), server CCTV, dan 1 unit laptop merk HP Note Book 13 warna silver. Barang-barang itu sebenarnya berada dalam sitaan penyidik Satgas Anti-Mafia Bola. Jokdri diduga kuat sengaja mengambil untuk dimiliki secara melawan hukum.

Sigit menjelaskan, penguasaan barang bukti itu dilakukan penyidik dengan memasang garis polisi pada Rabu, 30 Januari 2019 pukul 10.00 WIB.

"Tim Penyidik Satuan Tugas Anti-Mafia Bola dalam rangka proses penyidikan sebagimana Laporan Polisi Nomor LP/6990xll/2018/PMJ/Ditreskrimum, melakukan pemasangan garis polisi pada ruangan kantor PT Liga Indonesia Gedung Rasuna Office Park," ujar Sigit.

BACA JUGA: Joko Driyono Ditahan di Rutan Salemba 

Dia menjelaskan, pada keesokan harinya atau Kamis (31/1/2019) saksi Kokoh Afiat yang mengetahui pemasangan garis polisi itu melaporkan kepada Jokdri melalui WhatsApp.

Jokdri kemudian menghubungi Mardani dan menanyakan apakah dia masih ingat password fingerprint pada pintu belakang ruang kerjanya. Mardani mengaku bisa masuk ruangan tersebut karena rekam jarinya masih terdata pada pintu belakang ruang kerja Jokdri.

"Kemudian terdakwa menyuruh Mardani Morgot untuk mengambil semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah pada rak dan laci meja dan notebook di ruangan kerja terdakwa,” ujarnya.

Pada hari itu juga pukul 23.30 WIB Mardani masuk ke ruang terdakwa yang telah dipasangi garis polisi dan mengambil semua barang yang diminta terdakwa. Barang-barang itu selanjutnya disimpan di dekat pos gardu pemadam kebakaran.

Tidak hanya itu, pada Jumat (1/2/2019) pukul 00.59 WIB Mardani bersama Mus Mulyadi kembali masuk keruangan kerja Jokdri melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H dengan menggunakan akses khusus untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR.

BACA JUGA: Pakai Baju Tahanan, Jokdri Digiring ke Rutan Polda Metro Jaya

Hal ini dilakukan agar tim penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT Liga Indonesia serta tidak dapat mengetahui siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan Jokdri. Saksi Mardani lantas mengganti dengan DVR CCTV yang rusak.

"Selanjutnya DVR CCTV yang masih bagus (yang ada rekamannya) berikut notebook dibawa ketempat parkir kendaraan milik terdakwa yaitu Jeep VW Tiguan Warna Silver No Pol B 2598 TE yang parkir di lantai basement Rasuna Office Park," ujarnya.

Menurut Sigit, usai salat Jumat Mardani dihubungi Jokdri. Terdakwa menyuruh Mardani memindahkan barang-barang yang disimpan di pos pemadam kebakaran itu ke mobilnya.

”Atas perintah terdakwa, saksi memindahkan barang berupa notebook ke apartemen terdakwa di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C. Sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke kendaraan milik Herwinyo," ujarnya.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GUu0bW
May 07, 2019 at 04:46AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sidang Dakwaan, Jaksa Ungkap Cara Jokdri Rusak Barang Bukti Kasus Mafia Bola"

Post a Comment

Powered by Blogger.