Search

Sofyan Basir Ungkap Alasan Cabut Praperadilan

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir dikabarkan mencabut praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar tersebut dibernarkan kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.

Dia mengungkapkan, alasan kliennya mencabut praperadilan lantaran ingin fokus ke pokok perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. "Benar. (alasannya Sofyan Basir) mau fokus pokok perkara (PLTU Riau-1)," kata Soesilo Aribowo melalui pesan singkat kepada iNews.id, Jumat (24/5/2019).

Dia mengatakan, tidak ada alasan khusus Sofyan mencabut gugatan praperadilannya. Dia mengaku, Sofyan akan fokus pada kasus yang melilitnya, termasuk tidak menutup kemungkinan akan mengajukan justice collaborator (JC).

"Setahu saya enggak ada alasan lain, soal JC nanti sambil berjalan (proses penyidikan)," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada hari ini, Jumat (24/5/2019), sedianya mantan Dirut BRI itu diperiksa penyidik. Namun, dijadwalkan ulang karena agenda pemeriksaan itu berbarengan dengan agenda pemanggilan Sofyan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa sebagai tersangka terkait perkara PLTU Riau-1.

"Surat dari pihak SFB (Sofyan Basir) telah kami terima hari ini. Pada pokoknya yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi penggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang, kapannya, bergantung pada kebutuhan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK menduga pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

Sofyan juga diduga menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. KPK juga menduga Sofyan telah menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besarnya dari jatah ENI Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VJeJQV
May 25, 2019 at 03:49AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sofyan Basir Ungkap Alasan Cabut Praperadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.