Search

Sofyan Basir Cabut Praperadilan, Begini Respons KPK

JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, telah mencabut praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat terkait pencabutan praperadilan Sofyan.

“Tadi saya cek, belum ada surat pemberitahuan atau sejenisnya yang diterima penyidik terkait pencabutan (praperadilan) tersebut,” kata Febri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Menurut dia, KPK tidak akan ambil pusing dengan langkah hukum yang diambil Sofyan. Pasalnya, baik pengajuan ataupun pencabutan praperadilan, itu sepenuhnya adalah hak dari setiap tersangka. “Walaupun begitu, saya tetap harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu,” ucap Febri.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menegaskan, proses penyidikan terhadap Sofyan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kinerja para penyidik tidak akan terpengaruh oleh ada atau tidaknya praperadilan itu.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa kliennya memutuskan untuk mencabut praperadilan yang telah dia ajukan di Pengadilan Jakarta Selatan. Sofyan berdalih pencabutan itu dilakukan karena dia ingin fokus ke pokok perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang saat ini tengah menjeratnya.

BACA JUGA: Sofyan Basir Ungkap Alasan Cabut Praperadilan

Saat dihubungi iNews.id, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Achmad Guntur, belum memberikan konfirmasi terkait hal itu.

Dalam perkara ini, KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1. KPK juga menduga Sofyan telah menerima janji dengan mendapatkan bagian (suap) yang sama besar dari jatah Eni Saragih dan politikus Partai Golkar Idrus Marham.

KPK menduga, pada 2016, Sofyan menunjuk langsung Johannes untuk mengerjakan megaproyek pembangkit listrik itu. Padahal, ketika itu belum lagi terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30D4gdr
May 25, 2019 at 03:51AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sofyan Basir Cabut Praperadilan, Begini Respons KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.