Search

Ramadan 2019, Satpol PP Minta PKL Tak Gunakan Trotoar untuk Berdagang

JAKARTA, iNews.id - Bulan suci ramadan kerap dimanfaatkan para pedagang kaki lima (PKL) untuk menjajakan dagangannya. Namun, tidak jarang para pedagang menjajakan dagangannya di trotoar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin, meminta para PKL tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan selama ramadan 2019. Jika ada PKL yang masih nekat memakai trotoar hingga mengganggu ketertiban lalu lintas maka pihaknya tak segan-segan menertibkannya.

BACA JUGA: Jualan di Trotoar, 2 Lapak Semi Permanen di Jaktim Dibongkar Satpol PP

Penertiban tersebut, menurut dia, tertuang dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 yang mengamanatkan dengan jelas trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pejalan kaki.

"Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum. Trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte itu tidak boleh untuk berdagang," kata Arifin saat dihubungi, Senin (6/5/2019).

Dia menuturkan, ada beberapa lokasi tertentu yang diizinkan penggunaannya untuk berdagang atas izin pemprov DKI. Mereka yang bisa menggunakan 'lapak' itu ialah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan pemda.

"Pembinaan UMKM iya bersama wilayah, Pak Wali Kota, karena SK-nya Wali Kota itu. Kalau jumlah (UMKM) yang diperbolehkan (berdagang di tempat tertentu datanya ada di) Dinas UMKM," ujar Arifin.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Y2B6lQ
May 07, 2019 at 12:26AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ramadan 2019, Satpol PP Minta PKL Tak Gunakan Trotoar untuk Berdagang"

Post a Comment

Powered by Blogger.