JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan baru terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Aturan ini mulai berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) pada 1 Juli 2019.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Linda Maulidina mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mengejar pertumbuhan kredit, dengan cara memberikan kesempatan yang lebih besar kepada perbankan untuk menyalurkan pembiayaan.
"Kalau misal bank sudah optimal berikan kredit, dengan itu peningkatan pembiayaan bisa bertambah, bisa lewat pembiayaan lain selain kredit," ujar Linda di Gedung BI, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Pelonggaran ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 merupakan perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018. Dalam aturan tersebut terdapat penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80-92 persen menjadi sebesar 84-94 persen.
Linda menambahkan, aturan ini baru akan diberlakukan kepada perbankan pada semester II-2019, tepatnya pada 1 Juli. Langkah ini dilakukan dengan dasar memberikan kesempatan bagi perbankan untuk melakukan penyesuaian terlebih dahulu.
"Kenapa Juli? Kita memberikan kesempatan kepada perbankan untuk menyesuaikan sistemnya dalam rangka pelonggaran dari rasio tersebut. Lalu bagaimana pengenaan sanksinya? Bagi bank yang melanggar kewajiban pelonggaran, untuk sanksi mulai berlaku 1 Oktober 2019," tutur Linda.
Menurut Linda, kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas pembiayaan perbankan yang masih kurang maksimal. "Ini kita lakukan melihat kondisi bank yang ingin salurkan kredit namun kurang optimal dalam rencana bisnis bank nya," ucap Linda.
Editor : Ranto Rajagukguk
https://ift.tt/2I4ZhLM
April 02, 2019 at 12:31AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bank Tak Terapkan Aturan Baru RIM dan PLM, BI Akan Siapkan Sanksi"
Post a Comment