
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis periode 2016-2021, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Komisi antirasuah menduga Amril melakukan suap atau gratifikasi dalam proyek Program Multi Years pembangunan jalan Diru-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tidak hanya bupati Bengkalis, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abdi, Makmur sebagai tersangka dalam proyek jalan yang berbeda yakni proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Penetapan keduanya dilakukan setelah mencermati proses penyidikan dan sejumlah fakta persidangan.
BACA JUGA:
Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Sita Dokumen Proyek Jalan
KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis terkait Proyek Pembangunan Jalan
KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis, 2 Koper Barang Bukti Diangkut
"Dalam dua perkara tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yakni MK (Makmur alias Aan) selaku Direktur PT Mitra Bungo Abdi dan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis 2016-2021," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
KPK menduga Amril menerima suap atau gratifikasi sebanyak miliaran rupiah dari kedua proyek pembangunan jalan tersebut.
Atas perbuatannya Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2HmsT6g
May 17, 2019 at 12:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Pembangunan Jalan"
Post a Comment