
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan kuasa hukum tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy. Pernyataan tersebut menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kliennya tidak sah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, operasi senyap yang dilakukan kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang biasa disapa Romy itu sudah sesuai aturan.
"Pemohon keliru mengatakan OTT dilakukan secara tidak sah. KPK memastikan kegiatan tangkap tangan dilakukan mengacu pada Pasal 1 angka 19 KUHAP, di mana terdapat empat kondisi secara alternatif yang dapat disebut tertangkap tangan," ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (7/5/2019).
Dia mengungkapkan, empat kondisi tangkap tangan, yaitu waktu terjadinya tindak pidana dan segera sesudah tindak pidana terjadi. Kemudian, segera setelah diteriaki oleh khalayak ramai atau apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
Diperiksa KPK Besok, Menag Lukman Diminta Bawa Dokumen
Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini Pembacaan Permohonan Romy
Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK telah memenuhi salah satu dari empat poin tersebut. "KPK melakukan tangkap tangan segera setelah penerimaan uang diduga terjadi di Hotel Bumi Surabaya City Resort," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail menilai OTT yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur atau ilegal. Selain itu, Maqdir menilai penyidikan KPK tanpa surat perintah yang jelas.
Surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah tugas dinilai memiliki perbedaan tanggal dalam melakukan penyadapan. Diduga ketika penyadapan dilakukan belum ada surat perintah.
"Kedatangan Haris Hasanudin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur) ke rumah Rommy 16 Februari 2019 membuktikan adanya penyadapan sebelum itu, berarti surat penyelidikan dan surat perintah tugas seharusnya dari tanggal itu," ucap Maqdir.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2J7FYCz
May 07, 2019 at 11:38PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Nilai Kuasa Hukum Romy Keliru Mengatakan OTT Tak Sah"
Post a Comment