
JAKARTA, iNews.id – Guru besar ilmu hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, menilai pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 oleh KPU, dini hari tadi, memiliki legitimasi yang sah. Karenanya, dia mengimbau kepada siapa pun peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi itu untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga yudisial, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).
“(Penyelesaian lewat MK) ini sebagai satu-satu cara atau mekanisme yang sah dan dibenarkan undang-undang dan konstitusi,” ungkap Indriyanto melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dia pun mengingatkan, sebaiknya semua lapisan dan potensi masyarakat juga memberikan teladan untuk membangun kesatuan dan persatuan bangsa ini dengan baik dan bijaksana. Salah satunya dengan menghindari pola, cara, dan mekanisme alternatif yang berpotensi melanggar hukum atau bahkan terjebak pada polarisasi hukum yang berkepanjangan.
BACA JUGA: Pesan Prabowo kepada Pendukungnya: Lakukan Aksi Penuh Kedamaian
Menurut Indriyanto, imbauan dan ajakan aksi gerakan massa dalam bentuk demonstrasi maupun people power, meskipun tertib dan damai, tapi diekspresikan dalam wujud yang substansial melanggar hukum, tetap dapat ditindak secara hukum. Beberapa contoh ekspresi itu adalah tidak mengakui hitungan KPU, melakukan revolusi, diskualifikasi paslon, dan tindakan sejenis mengarah pada perlawanan kekuasaan sah, adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dan dapat ditindak secara hukum.
“Karena itu, memang sebaiknya sikap menghargai putusan penyelenggara pilpres adalah sesuatu yang proporsional dan bijak bagi bangsa dan negara ini dalam menatap prospektik negara yang penting,” ucapnya.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2JUrgyK
May 21, 2019 at 06:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Indriyanto: Demonstrasi Meskipun Tertib dan Damai, Tetap Dapat Ditindak"
Post a Comment