Search

Diperiksa KPK Tujuh Jam, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Usai diperiksa penyidik, Sofyan tidak langsung ditahan.

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini masih mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dirut di PT PLN. Penyidik KPK, juga menanyakan terkait penandatanganan kontrak PLTU Riau-1.

BACA JUGA:

Sofyan Basir Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK sebagai Tersangka

KPK Periksa Sofyan Basir dan 6 Saksi terkait Kasus PLTU Riau-1

KPK Identifikasi Tiga Sumber Dana Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

Dia juga menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik belum menyentuh ke materi pemeriksaan terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

"Jadi KPK baru bertanya mengenai identitas, tupoksi, kemudian mengenai proses penandatanganan kotrak itu bagaimana. Baru awal-awal, baru 15 pertanyaan, belum banyak. Jadi, belum ke materi," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Dalam kesempatan yang sama saat ditanya awak media mengenai statusnya sebagai tersangka, Sofyan Basir mengungkapkan dirinya berjanji bakal mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif.

"Ya, karena proses hukum kita harus hormati,kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional (dalam menjalankan tugas). (Saya) ikuti saja," ungkap Sofyan usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam lebih.

Sofyan memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia selesai diperiksa sekitar pukul 17.15 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas keamanan.

Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Walaupun Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), belum terbit.

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DPSvX8
May 07, 2019 at 01:54AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Diperiksa KPK Tujuh Jam, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.