Search

Polisi Malaysia Tangkap Pasutri yang Menyiksa 3 TKI

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pasangan suami istri Malaysia yang diduga menyiksa tiga pembantu rumah tangga Indonesia ditangkap polisi, Rabu (3/4/2019).

Mulanya, mereka datang ke kantor polisi Kajang untuk menyerahkan diri dan langsung ditangkap.

Baca Juga: 3 TKI di Malaysia Kabur karena Disiksa Majikan

"Kedua tersangka dibawa ke Pengadilan Magistrat Kajang untuk permohonan penahanan, dan perintah penahanan 1 hari diberikan oleh Hakim Nor Afidah Idris. Kami sedang menyelidiki kasus ini di bawah Pasal 13 UU anti-perdagangan manusia dan UU anti-penyelundupan buruh migran Tahun 2007 terkait perdagangan orang dengan cara paksaan," kata pejabat kepolisian Kajang, Ahmad Dzaffir Mohamad Yussof, dikutip dari The Star.

Seperti diberitakan, ketiga TKI itu melarikan diri dari rumah majikan bergelar Tan dan Puan Sri di Country Height, Kajang, karena mengaku tak tahan dengan penyiksaan.

Tiga perempuan berusia antara 25 sampai 41 tahun itu lalu dibawa oleh seorang pria tak dikenal ke Kedubes RI di Kuala Lumpur untuk meminta perlindungan. Pada 22 Maret 2019 kedubes membuat laporan ke kantor kepolisian Tun HS.

Dalam pemeriksaan diketahui, mereka kerap mendapat perlakuan kasar yakni dipukul dan ditampar. Selain itu gaji mereka juga dipotong dan paspor ditahan.

Ketiga korban sudah bekerja di sana dalam waktu berbeda, yakni mulai 6 bulan sampai 7 tahun.

Para korban kini ditempatkan di rumah perlindungan sesuai perintah perlindungan sementara dari kejaksaan.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CMHu8n
April 03, 2019 at 11:30PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Malaysia Tangkap Pasutri yang Menyiksa 3 TKI"

Post a Comment

Powered by Blogger.