
JAKARTA, iNews.id - Polisi memiliki alat bukti dan keterangan saksi dalam menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Polisi juga sudah mengaudit rekening berkaitan dengan dana umat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus tersebut sudah menetapkan tersangka lain yaitu inisial AA. Polisi juga sudah meminta keterangan dari AA terkait Ustaz Bachtiar Nasir.
"Alat bukti lain sudah memeriksa rekening penyimpangan dana rekining untuk dana umat tapi peruntukannnya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan lain," ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (7/5/2019).
BACA JUGA:
Bachtiar Nasir Anggap Kasus yang Menjeratnya Terlalu Politis
Sibuk Dakwah di Jakarta, Bachtiar Nasir Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi
Dia mengungkapkan, AA merupakan tersangka dalam kasus penggelapan dana yayasan dengan berperan mengalihkan kekayaan yayasan. AA dinilai melanggar undang-undang tentang yayasan.
"AA melanggar Pasal 70 UU 16 Tahun 2001 tentang Yayayasan, Juncto Pasal 5 ayat 1 UU 28 Tahun 2004 tentang perubahan UU Yayasan serta dijerat Pasal 3 7 4 Juncto Pasal 73 KUHP," ungkapnya.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2J8BjAl
May 08, 2019 at 11:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tetapkan Ustaz Bachtiar Tersangka, Polisi Ngaku Miliki Bukti dan Saksi"
Post a Comment