Search

KPK Naikkan Kasus BLBI ke Penyidikan, Begini Reaksi Pengacara Sjamsul Nursalim

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke penyidikan. Soal tersangka, komisi antirasuah enggan mengungkapkannya.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi tersebut dari KPK. "Mohon maaf belum bisa kasih tanggapan. Saya belum dapat informasi dari keluarga tentang kedudukan Pak Sjamsul Nursalim sebagai tersangka," kata Maqdir saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2019).

Saat ditanya apakah Sjamsul Nursalim pernah menerima surat panggilan dari komisi antirasuah itu, Maqdir belum merespon. Namun, Maqdir mengatakan saat ini Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tengah berada di Singapura.

"Selama ini saya tahu beliau (Sjamsul dan Itjih Nursalim) ada di Singapore," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan kasus BLBI naik ke tahap penyidikan. Sehingga, sudah ada tersangka baru yang dijerat dalam perkara itu.

"Iya, sudah," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019) malam.

Dalam kesempatan itu Alex menyatakan pihaknya akan menggelar sidang secara in absentia untuk pengusaha Sjamsul Nursalim. Diketahui in absentia merupakan kondisi dalam persidangan, dimana dalam hukum acara pidana saat terdakwa tidak hadir.

"Nanti kalau kami panggil yang bersangkutan tidak hadir ya dengan in absentia," tegas Alex.

Upaya penuntasan kasus ini juga dilakukan KPK dengan memanggil Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Namun, yang bersangkutan tidak pernah tampak di Gedung KPK.

Diketahui Sjamsul Nursalim pernah mengajukan gugatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam kasus BLBI.

Pada perkara ini KPK telah menjerat satu orang yakni Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan kepala BPPN. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Syafruddin terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 yang tentunya hal itu melanggar hukum.

Syafruddin terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak dengan lunas. Penerbitan SKL BLBI tersebut telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30TAfX1
May 29, 2019 at 06:03PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Naikkan Kasus BLBI ke Penyidikan, Begini Reaksi Pengacara Sjamsul Nursalim"

Post a Comment

Powered by Blogger.