Search

Mustofa Nahra Tersangka, PAN Siap Beri Bantuan Hukum

JAKARTA, iNews.id - Mustofa Nahrawardaya menjadi tersangka kasus hoaks kerusuhan aksi 22 Mei. Penetapan tersangka diberikan polisi usai menangkap dan langsung melakukan pemeriksaan intensif.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan dengan menyiapkan kuasa hukum untuk kadernya itu.

"Diyakini bahwa BPN (Prabowo-Sandi) ataupun DPP PAN siap melakukan pendampingan terhadap Mustofa Nahra," katanya kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).

BACA JUGA:

Polisi Benarkan Mustofa Nahra Ditangkap karena Cuitannya soal Andri Bibir

Polisi Tetapkan Mustofa Tersangka Penyebaran Hoaks Kerusuhan Aksi 22 Mei

Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi, Ini Kata Istri

Sampai saat ini, Saleh mengatakan, pihaknya masih mencari tahu secara detail perihal hoaks yang diduga disebarkan anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu.

"Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," ujarnya.

Di samping itu, Saleh mengaku prihatin atas penetapan Mustofa Nahra sebagai tersangka. Mengingat, diia menilai Mustofa merupakan seorang aktivis medsos yang selama ini dikenal kritis. Tidak hanya dalam Pemilu ini, bahkan jauh sebelum Pemilu.

"Saya yakin Mustofa Nahra akan bersikap kooperatif. Dia diharapkan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Tak hanya itu, Saleh juga berharap agar aparat kepolisian untuk bersikap secara profesional. "Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pihaknya telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi 22 Mei 2019 yang lalu.

Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Melalui akun Twitter miliknya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa, anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu diduga telah mengunggah konten berbau ujaran kebencian/SARA serta berita bohong atau hoaks pada 24 Mei 2019.

Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WoIzyw
May 26, 2019 at 11:08PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mustofa Nahra Tersangka, PAN Siap Beri Bantuan Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.