Search

Hadiri Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Kivlan Mengaku Pasrah Jika Ditahan

JAKARTA, iNews.id - Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Panggilan kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.

Ternyata, pemanggilan hari ini Rabu (29/5/2019) merupakan yang kedua. Pemanggailan pertama pada Selasa, 21 Mei 2019 pekan lalu, Kivlan tidak bisa hadir.

BACA JUGA:

Besok, Kivlan Zen Diperiksa sebagai Tersangka Makar di Bareskrim Polri

Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Makar

14 Jam Diperiksa, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan soal People Power Eggi

Saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 10.29 WIB, Kivlan mengaku pasrah jika usai pemeriksaan hari ini langsung ditahan. Bagi dia, ditahan atau tidaknya merupakan kewenangan penyidik.

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik. Jadi kita enggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam, saya terima. Enggak ada masalah," kata Kivlan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Sementara, kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro menyebutkan, kasus dituduhkan kepada kliennya sangat tendensius dan terlalu mengada-ada. Apalagi, unsur-unsur atau definisi makar sangat tidak relevan dan tidak terpenuhi.

"Apakah misalnya ada suatu permulaan perbuatan untuk menggulingkan suatu kekuasaan dari Pak Kivlan, misalnya niat saja tidak ada. Apalagi ada upaya-upaya untuk menggulingkan, atau ada persiapan persenjataan misalnya. Jadi sangat tendensius dan mengada-ada sangkaan pada Pak Kivlan dalam perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, terkait penyebaran berita bohong dan makar. Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra.

Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2MeBEns
May 29, 2019 at 07:10PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hadiri Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Kivlan Mengaku Pasrah Jika Ditahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.