Search

Terima SPDP, Kejagung Tunjuk 3 Jaksa Pantau Kasus Bachtiar Nasir

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua. Kejagung memastikan menangani kasus tersebut sesuai aturan yang belaku.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP Bachtiar Nasir yang terdaftar dengan Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019.

"Sudah kami terima dari Mabes Polri, sekarang tinggal menunggu kelanjutannya seperti apa. Jadi bola masih di penyidik, tergantung hasilnya. Kalau hasilnya sudah ada, berkas dikirim kemari, baru kita teliti," ujar di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

BACA JUGA:

Polisi Cekal Ustaz Bachtiar Nasir ke Luar Negeri

Polri: Keterangan Saksi, Bachtiar Nasir Gunakan Dana Yayasan Rp1 Miliar

Bachtiar Nasir Anggap Kasus yang Menjeratnya Terlalu Politis

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, jika sudah dilimpahkan dari polisi, Kejagung akan membentuk tim jaksa peneliti.

"Kita tunggu berkas perkaranya, diteliti dulu agar tidak ada kesan kita semena-mena, kita tangani secara profesional, objektif sesuai fakta yang ada," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menjelaskan, pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa guna mengikuti perkembangan penyelidikan kasus TPPU Bachtiar Nasir. "Dan Jajaran JAMPidum telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," kata Mukri.

Seperti diketahui Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan ketiga pada Selasa (14/5). Bachtiar Nasir dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahin 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan pada 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2LyKDzO
May 10, 2019 at 11:51PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terima SPDP, Kejagung Tunjuk 3 Jaksa Pantau Kasus Bachtiar Nasir"

Post a Comment

Powered by Blogger.