
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menerima surat penggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Jumat (10/5/2019) malam. Surat tersebut diberikan ketika Kivlan berada di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Pengacara Kivlan, Pitra Ramadoni mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai saksi terkait tuduhan makar. Kivlan akan diperiksa Senin (13/5/2019) pukul 10.00 WIB.
"Pemangilan terhadap klien kami penyidik Bareskrim telah mengirimkan langsung kepada klien kami dalam statusnya sebagai saksi," ujar Pitra melalui ketika dikonfirmasi iNews melalui sambungan telepon, Jumat (10/5/2019) malam.
BACA JUGA:
Tuduhan Makar, Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri
Demo di Depan Bawaslu Sempat Memanas saat Kivlan Zen Tiba
Dia menepis tuduhan makar yang ditujukan kepada kliennya. Selama ini yang diteriakkan oleh Kivlan mengenai dugaan kecurangan pemilu, bukan niat menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Ini perlu digarisbawahi tidak ada niatan Kivlan atau perbuatan Kivlan untuk melakukan tindak pidana makar. Lagi pula dia bicara konteks capres kok dibilang untuk menjatuhkan Jokowi," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2WA4Ypp
May 11, 2019 at 06:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara: Kivlan Akan Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Tuduhan Makar"
Post a Comment