
WELLINGTON, iNews.id - Pelaku penembakan jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, resmi dikenakan dakwaan terorisme.
Sebelumnya pria 28 tahun asal Australia itu sudah dikenakan 51 dakwaan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan terkait serangan pada 15 Maret 2019.
"Dakwaan itu berisi telah terjadi tindakan teroris di Christchurch," kata polisi, dalam pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Selasa (21/5/2019).
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern lebih dulu menyebut penembakan sadis di masjid itu sebagai serangan teroris terencana.
Namun dari sisi hukum, dakwaan terhadapnya kurang ekspansif karena undang-undang terorisme baru diperkenalkan pada 2002 di Selandia Baru dan belum pernah digunakan di pengadilan.
Polisi menjelaskan, keputusan untuk menjerat Tarrant dengan UU terorisme dibuat setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah.
Tarrant saat ini berada di penjara dengan keamanan tinggi serta menjalani tes kejiwaan untuk menentukan apakah dia sehat secara mental atau tidak untuk diadili.
Dia akan dibawa ke pengadilan lagi pada 14 Juni.
Editor : Anton Suhartono
http://bit.ly/2We1oEy
May 21, 2019 at 08:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Penembakan 2 Masjid di Selandia Baru Dijerat dengan UU Terorisme"
Post a Comment