
JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendukung langkah Polri yang menetapkan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka kasus hoaks kerusuhan Aksi 22 Mei. Hal itu sekaligus memberantas hoaks di media sosial (medsos).
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago menilai, Mustofa Nahrawardaya yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, seharusnya dapat menjaga sikap dalam berpolitik.
"Politisi abal-abal yang asbun seperti yang bersangkutan memang harus diberi pelajaran," ungkap Irma saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/5/2019).
BACA JUGA:
Istri Mustofa Nahrawardaya Ungkap Kronologi Penangkapan Suaminya oleh Polisi
Mustofa Nahra Tersangka, PAN Siap Beri Bantuan Hukum
Polisi Tetapkan Mustofa Tersangka Penyebaran Hoaks Kerusuhan Aksi 22 Mei
Irma menyayangkan sikap Mustofa yang dimana saat bulan ramadan masih saja menyebarkan berita hoaks. Padahal bulan ramadan seharusnya memperbanyak amalan ibadah.
"Bulan Ramadan saja masih bisa bikin hoaks ! Dimana itu yang bersangkutan meletakkan martabatnya sebagai politisi,” ujarnya.
Terkait hal itu, Irma berharap Mustofa dapat mendapatkan efek jera dari peristiwa yang dihadapinya saat ini. "Hukum harus memberi efek jera, agar tidak sembarangan bikin fitnah dan merusak kerukunan bangsa," tuturnya.
Sebelumnya, Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pihaknya telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi 22 Mei 2019 yang lalu.
Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Melalui akun Twitter miliknya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa, anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu diduga telah mengunggah konten berbau ujaran kebencian/SARA serta berita bohong atau hoaks pada 24 Mei 2019.
Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2I2uflN
May 27, 2019 at 04:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mustofa Nahra Tersangka, TKN: Ramadan Saja Bikin Hoaks, di Mana Martabatnya"
Post a Comment