Search

KPPU Vonis 4 Perusahaan Pelayaran Bersalah dengan Hukuman Denda Rp20 Miliar

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis bersalah kepada empat perusahaan pelayaran karena dinilai melakukan praktik persaingan tidak sehat. Keempatnya dikenai hukuman denda Rp20 miliar.

Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Tanto Intim Line (Terlapor I), PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk (Terlapor II), PT Meratus Line (Terlapor III), dan PT Salam Pasific Indonesia (Terlapor IV). Kasus tersebut terkait dengan jasa freight container untuk rute Surabaya-Ambon.

"Majelis komisi memutuskan Terlapor I, Terlapor II Terlapor III dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menghukum ke empat Terlapor tersebut untuk membayar denda dengan total denda sebesar Rp 20.791.000.000," kata Ketua Majelis Komisi, Harry Agustanto, dikutip dari Instagram @kppu_ri, Kamis (23/5/2019).

Diketuai Harry, majelis komisi beranggotakan Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah. Putusan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan terhadap perkara nomor 08/KPPU-L/2018.

Majelis komisi memerintahkan keempat perusahaan tersebut untuk menyetor denda ke kas negara. Selain itu, mereka juga diminta untuk menghentikan perilaku penyesuaian tarif freight container.

Harry menambahkan, majelis komisi juga merekomendasikan Kementerian Perhubungan menata industri pelayaran agar terjadi persaingan usaha yang sehat. Pemerintah, kata dia, juga diimbau untuk meninjau ulang izin usaha perusahaan pelayaran tersebut.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30Daf1N
May 24, 2019 at 05:52AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPPU Vonis 4 Perusahaan Pelayaran Bersalah dengan Hukuman Denda Rp20 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.