Search

KPK: Total 400.000 Amplop Bowo Sidik Rp8,45 Miliar

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya selesai menghitung 400.000 amplop 'serangan fajar' Bowo Sidik Pangarso. Setidaknya butuh waktu sekitar dua bulan untuk menghitung amplop-amplop tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan perhitungan dimulai sejak 29 Maret sampai 10 Mei 2019. Ribuan amplop itu ditemukan pada 28 Maret 2019 dalam 84 kardus yang dimasukkan ke dalam dua kontainer. Uang dalam amplop itu ditemukan KPK di PT Inersia di Jakarta.

BACA JUGA:

KPK Sita 18 Dokumen Risalah Rapat Tersangka Bowo Sidik

KPK Geledah Ruangan Adik Nazaruddin, M Nasir terkait Pengurusan DAK

KPK Identifikasi Tiga Sumber Dana Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

"Uang yang ditemukan KPK dalam 84 kardus dan 2 kontainer plastik di PT Inersia pasca OTT beberapa waktu lalu telah selesai dihitung. Total nilai uang Rp8,45 miliar tersebut saat ini disita sebagai bagian dari berkas perkara," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2019).

Dalam perkara ini KPK menduga uang Rp6,5 miliar terkait gratifikasi. Berdasarkan keterangan KPK, uang Rp6,5 miliar itu termasuk bagian dari total Rp8,45 miliar yang ditemukan KPK di dalam amplop. Sedangkan uang Rp1,5 miliar lainnya diduga di dapat Bowo dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

KPK menduga politikus Partai Golar itu telah menerima fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali penerimaan sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika Serikat (AS).

Uang yang diterima itu telah diubah menjadi pecahan uang Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan dalam amplop tersebut. Uang itu diterima Bowo atas jasanya telah berhasil memuluskan kapal-kapal PT HTK untuk digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Atas perbuatannya Bowo dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HwrWIN
May 24, 2019 at 02:07AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK: Total 400.000 Amplop Bowo Sidik Rp8,45 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.