
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan akhirnya membentuk tim kesehatan pascapemilu. Pembentukan tim itu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah kesehatan di kalangan panitia pemilihan umum selama menjalankan tugas setelah proses pemungutan suara, terutama saat penghitungan suara.
Tim kesehatan tersebut akan disiagakan di tingkat provinsi dan pusat. Selama 7 sampai 25 Mei 2019, tenaga kesehatan akan siaga dalam tiga sif. Dalam setiap sif, ada tiga sampai empat personel yang terdiri atas dokter umum, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta dokter spesialis anestesi untuk tingkat pusat.
Pos kesehatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi berada di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat. Sementara, pos kesehatan di Kantor KPU Pusat berada di bawah tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Penyediaan pos kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Kementerian Kesehatan juga menyiapkan mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek pun berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian petugas pemilu. “Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” ungkap dia dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
BACA JUGA: Prabowo Minta Usut Penyebab Ratusan Orang Meninggal dalam Pemilu 2019
Menurut data yang dihimpun KPU sejak 17 April hingga 7 Mei 2019, jumlah petugas yang menderita sakit selama mengawal pemilu tercatat 4.310 orang, sedangkan jumlah petugas yang meninggal dunia 456 jiwa. Sementara, jumlah total petugas pemilu secara nasional tercatat 7.286.067 orang.
Di Jakarta, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI, jumlah petugas yang meninggal dunia sebanyak 18 jiwa dan yang sakit 2.641 orang. Sementara, jumlah seluruh petugas pemilu di wilayah Ibu Kota berjumlah 135.531 orang.
Kematian 18 petugas di Jakarta terjadi akibat penyakit yang mereka idap. Perinciannya, delapan korban karena infark miokard; empat orang karena gagal jantung; satu karena koma hepatikum; dua akibat stroke; dua karena respiratory failure, dan; satu akibat meningitis.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada 23 April 2019.
Kemudian, pada 29 April 2019 Kemenkes mengirimkan surat edaran tentang audit medis dan pelaporan petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang sakit dan meninggal di fasilitas pelayanan kesehatan.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2H9CtcU
May 09, 2019 at 05:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian Kesehatan Bentuk Tim Kesehatan Pascapemilu"
Post a Comment