Search

Kemenhub Buka Peluang Turunkan Tarif Ojek Online yang Dinilai Mahal

JAKARTA, iNews.id - Skema tarif baru untuk ojek online (ojol) yang berlaku sejak 1 Mei 2019 tidak berjalan mulus. Belum genap sepekan, pemerintah membuka peluang untuk menurunkan tarif ojol.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan, pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Evaluasi melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait (stakeholders).

"Kita evaluasi bersama seluruh stakeholders. Apakah (tarifnya) tetap, apakah turun, atau kemungkinan paling jeleknya ya naik. Tapi enggak mungkin kan naik lagi. Jadi hipotesanya dua, apakah tetap atau turun," kata dia di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019).

BACA JUGA:

Tarif Ojek Online Baru, Go-Jek Akui Permintaan Turun Drastis

Tarif Ojek Online Naik, Garda: Kami Tak Khawatir Kehilangan Penumpang

Berdasarkan masukan sementara, kata Yani, penerapan tarif tersebut menimbulkan perbedaan pendapat. Dalam hal ini, pengemudi (driver) ojol puas dengan kenaikan harga minimal Rp10.000 per transaksi.

"Walaupun tuntutan mereka waktu itu lebih dari yang kita tetapkan, (merek puas). Artinya, mereka dengan harga seperti itu mereka sudah menganggap layak," kata dia.

Namun, Yani mengungkapkan, aplikator seperti Go-Jek dan Grab merasakan penurunan transaksi sementara penumpang mengeluh dengan kenaikan tarif yang naik drastis.

"Dari sisi penumpang, ada beberapa dari media sosial, saya juga dapat informasi, dari lembaga konsumen ada yang menyatakan tarifnya naiknya gila-gilaan," tuturnya.

Yani berharap, evaluasi bisa selesai dalam sepuluh hari ke depan. Untuk keputusan perubahan harga akan ditentukan sekitar tanggal 17-18 Mei 2019.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, besaran tarif baru untuk ojol dibagi dalam tiga zona:

1. Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
2. Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vM9ftP
May 07, 2019 at 12:10AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Buka Peluang Turunkan Tarif Ojek Online yang Dinilai Mahal"

Post a Comment

Powered by Blogger.