Search

Dorong Kemudahan Berusaha, Pemprov DKI Sederhanakan Izin Investasi

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan. Salah satunya dalam mengurus penanaman modal dan pelayanan perizinan/non-perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Berbagai inovasi layanan yang dihadirkan oleh DPMPTSP, semata-mata dilakukan guna memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangannya, Jumat (10/5/2019).

Benni menambahkan, kemudahan berusaha di Jakarta menjadi kunci untuk terus melahirkan berbagai inovasi layanan yang memudahkan dan mendekatkan kepada masyarakat. Sebab, sejatinya penyelenggaraan pelayanan publik belum dapat dikatakan prima, jika masih ada masyarakat yang merasakan kesulitan saat mengurus perizinan dan administrasi lainnya untuk memulai usaha di Jakarta.

“Peningkatan indeks Kemudahan Berusaha, selalu menjadi fokus utama kami,” kata Benni.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyederhanaan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Hal tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.

“Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka telah ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha,” tutur Benni.

Benni menjelaskan pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dokumen izin/non izin lainnya, ketika diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi ataupun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.

Selama ini berbagai upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam menarik investasi cukup membuahkan hasil signifikan. Hal tersebut terlihat dari laporan realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Pada periode Januari-Maret (triwulan I) tahun 2019, Realisasi Investasi di DKI Jakarta menembus angka Rp24,7 triliun, terdiri dari PMA sebesar 955,4 juta dolar AS atau setara Rp14,3 triliun dan PMDN sebesar Rp10,4 triliun.

“Melalui penyederhanaan izin, inovasi layanan, kampanye sosialisasi, promosi investasi dan upaya lain yang telah dilakukan untuk meningkatkan angka investasi hasilnya cukup memuaskan. Pada Triwulan pertama tahun ini, Realisasi Investasi di Jakarta sudah menembus angka Rp24,7 triliun,” kata Benni.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2LzBEhM
May 10, 2019 at 06:15PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dorong Kemudahan Berusaha, Pemprov DKI Sederhanakan Izin Investasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.