Search

Diperiksa KPK Besok, Menag Lukman Diminta Bawa Dokumen

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin besok, Rabu (8/5/2019). Lukman bakal diperiksa terkait dengan kasus suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy (Romy).

“Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal (besok),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (7/5/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu berharap Lukman dapat hadir dan memenuhi panggilan penyidik. KPK juga meminta politikus PPP itu membawa sejumlah dokumen terkait penyidikan kasus korupsi yang juga menyeret sejumlah pejabat di Kemenag.

“Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan Penyidik dan juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut,” ujar Febri.

BACA JUGA: Menag Siap Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Romy

Sebelumnya, pada 24 April lalu, Lukman telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Romy. Namun, ketika itu sang menteri tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan alasan sedang berdinas di luar kota.

Pada 18 Maret lalu, tim KPK menggeledah ruang kerja Lukman di Kantor Kemenag, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu tim penyidik mengamankan dokumen serta uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.

Febri menuturkan, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp180 juta dan 30.000 dolar AS. Uang tersebut ditemukan di dalam laci meja kerja Lukman. Dari laci meja itu juga didapati sejumlah uang honorarium yang tidak disita KPK.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2H6z0vF
May 07, 2019 at 09:45PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diperiksa KPK Besok, Menag Lukman Diminta Bawa Dokumen"

Post a Comment

Powered by Blogger.