
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk melakukan redistribusi atau membagikan ke masyarakat tanah hutan yang sudah tidak produktif. Tercatat tanah hutan yang akan dibagikan seluas 978.108 hektare.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pembagian lahan ini merupakan salah bentuk kebijakan reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembagian lahan ini nantinya akan diatur langsung oleh pemerintah daerah.
"Pak Menko Perekonomian (Darmin) sudah sepakat, kita beberapa kementerian akan segera dibuat pedoman teknisnya (pembagian lahan) dan akan segera di diskusikan bersama pemda," ujar Siti di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Mekanisme mengenai pembagian lahan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Bahkan, Siti optimistis mekanisme pembahasan pembagiannya akan rampung sebelum hari raya Idul Fitri.
"Segera (rampung). Jangan-jangan sebelum Lebaran," ucapnya.
Siti mengatakan, lahan yang akan dibagikan tersebar ke dalam 20 provinsi. Papua menjadi provinsi dengan ketersediaan lahan terluas, yaitu sebesar 271.105 ha. Sementara, Kepulauan Riau menjadi provinsi dengan ketersediaan lahan paling kecil, yaitu seluas 2.916 ha.
Berikut daftar langkap 20 provinsi yang akan dibagikan oleh pemerintah:
Papua: 271.105 ha.
Kalimantan Tengah: 225.436 ha
Maluku: 160.473 ha
Maluku Utara: 97.695 ha
Sumatera Selatan: 45.712 ha
Kalimantan Barat: 42.459 ha
Sumatera Barat: 30.392 ha
Sulawesi Utara: 21.107 ha
Papua Barat: 15.590 ha
Sulawesi Tengah: 15.305 ha
Kalimantan Timur: 12.017 ha
Sumatera Utara: 7.974 ha
Kalimantan Selatan: 6.583 ha
Gorontalo: 4.886 ha
Bengkulu: 4.777 ha
Nusa Tenggara Timur: 3.911 ha
Kalimantan Utara: 3.901 ha
Sulawesi Barat: 3.723 ha
Jambi: 2.086 ha
Kepulauan Riau: 2.916 ha
Editor : Ranto Rajagukguk
http://bit.ly/2DTLgO5
May 07, 2019 at 10:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Daftar Provinsi yang Lahan Hutannya Akan Dibagikan ke Masyarakat"
Post a Comment